Curi Sawit PT AA, Dituntut 2 Tahun
TAIS, BE- Mistojoyo (38) tertunduk lesu di Pengadilan Negeri (PN) Tais, kemarin. Ia dituntut dua tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Puja Kusuma SH lantaran didakwa mencuri sawit. Warga Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan itu pun lantas meminta keringan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Rico Imam Vymaizar SH MH.
“Pak saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan saya. Ditambah lagi dengan saya masih memiliki tanggungan keluarga dan anak istri,” ujar terdakwa dengan wajah memelas.
Diketahui, jika terdakwa tertangkap tangan melakukan pencurian sawit PT Agri Andalas (AA) sebanyak 30 tandan dan empat karung sawit brondolan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada 13 November 2012 lalu di PT Agri Andalas, Blok D 7 Afdeling Seluma 2 PT Agri Andalas. Terdakwa diduga melakukan pencurian sawit serta mengangkutnya menggunakan kendaraan.
Namun aksinya diketahui oleh petugas di PT AA yang langsung melaporkan pebuatan tersangka kepada anggota polisi. Sehingga tersangka langsung ditangkap oleh anggota. Sementara itu, setelah pembacaan tuntutan kemarin, terdakwa mengaku akan menyampaikan pembelaannya secara tertulis pada persidangan selanjutnya.
Atas permohonan terdakwa, majelis hakim kembali menunda jalannya persidangan pada rabu mendatang denagan agenda putusan. Namun kali ini hakim dan majelis terlebih dahulu merundingkan putusan terhadap terdakwa.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: